BeritaDaerahKabupaten Nias UtaraPolri

Ormas Bersama LSM Surati Kajari Gunungsitoli Desak Status Hukum DED Nisut dan Pungli Bawaslu Kota Gunungsitoli 

342
×

Ormas Bersama LSM Surati Kajari Gunungsitoli Desak Status Hukum DED Nisut dan Pungli Bawaslu Kota Gunungsitoli 

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli -Tekab86.com,- Kasus hukum dugaan korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di kawasan wisata hutan mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo serta pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di kawasan wisata pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, TA. 2022, dengan Pagu dananya sekitar Rp. 1,2 miliar.

Kasus hukum kedua dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemungutan Liar pada Pembayaran Honor dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA. 2023

Sejumlah Ormas dan LSM mempertanyakan kedua kasus tindak pidana ini yang tertahan sejak 2 (dua) bulan lalu. Diduga Kajari Gunungsitoli tidak serius menangani kedua persoalan hukum ini, bahkan membuat masyarakat semakin menduga ada sesuatu dibalik kasus mentok bahkan tidak ada perkembangan sama sekali.

Kepala Wilayah Mitra Mabes Kepulauan Nias Edison Mendrofa meminta kedua kasus ini ditangani serius dan secepatnya, tidak ada yang kebal hukum di Negara kita ini, semua diperlakukan sama, kenapa bila masyarakat biasa kasusnya cepat ditangani. Segenap pengurus Mitra Mabes minta agar kasus ini segera disidangkan di Pengadilan agar masyarakat benar benar percaya integritas kejaksaan negeri Gunungsitoli dan tidak berada di mosi tidak percaya atas kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Sangat disayangkan kinerja Kajari baru ini, Kajari sebelumnya sangat cepat menyelesaikan kasus kasus hukum yang viral di tengah masyarakat,namun yang baru ini sangat lamban menangani setiap kasus kasus yang ada ” tegas Ketua GMBI Kota Gunungsitoli

Bila kedua kasus ini tidak jelas, terpaksa kita turun lapangan aksi mempertanyakan hal ini kepada kejaksaan negeri Gunungsitoli, Kita konfirmasi tapi Kajarinya tidak mau tanggapi.

Dari penelusuran, untuk kasus DED, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum dengan memeriksa pihak pihak terkait.

Kemudian untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada pembayaran honor dan penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Bawaslu Kota Gunungsitoli, diduga melibatkan dua Komisionel inisial NAL dan LH.

Selain itu, juga salah seorang staf inisial RH dan Satpam inisial RT telah diperiksa.

Hingga berita ini diturunkan, kedua kasus ini sudah ditingkat penyidikan sejak awal bulan Maret 2024, saat dikonfirmasi kepada Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Sulaiman R Harahap, Rabu (08/05/2024) malam, namun belum memberikan tanggapan.

(EF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *