Nias Utara, tekab86.com,- Beberapa Media datang di Kantor Bapeda Kabupaten Nias Utara untuk Silahturahmi dan Konfirmasi tentang Lingkungan yang tak terurus bagaikan hutan belantara sudut Pagar Kantor Bapeda dan sampah bertebaran di halaman Kantor , seyogianya Kantor Bapeda sebagai contoh dan teladan dari Kantor-kantor yang Lain. Jumat 13/09/2024
Kami beberapa Media bertanya kepada penerima tamu di dalam ruangan, Adakah pak Kadis di dalam ? “Ujar mereka: sedang rapat, kami menunggu diruang tunggu beberapa jam, kami lontarkan pertanyaan kepada staff penerima tamu, Mengapa Lingkungan kantor ini tidak bersih ? Jawab: Kami tidak bisa jawab, Adakah Anggaran Pemeliharaan? Jawaban mereka Kami tidak bisa Jawab.VID
Konfirmasi langsung melalui Nomor Whatsapp Pak Kadis menanyakan beberapa hal penting tidak ada Jawaban sampai sekarang , untuk menyampaikan bentuk dari Peran Serta Masyarakat sesuai dengan payung hukum UUD RI 1945 pasal 28 ayat 2, serta UU RI No. 28 tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat di Negara Republik Indonesia yang lebih dijabarkan sebagai mitra dalam peran masyarakat berserikat dan berkumpul yang di atur didalamnya. Dan UU RI No.14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga Implementasi pasal 29 ayat (1) Huruf E UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah terkait dengan kesadaran Hukum masyarakat mbuang sampah.
Konfirmasi lanjutan melalui Whatsapp Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, siapa Anggota DPRD yang membidangi Banggar, Apakah ada Anggaran Pemeliharaan Kebersihan Kantor Bapeda Kabupaten Nias Utara ? Namun tidak ada Jawaban Ketua DPRD Nias Utara hingga turun berita ini.
(KAPERWIL SUMUT Tekab 86.com K.GEA).