Labuhanbatu (tekab86.com)Terkait laporan warga yang membawa sejumlah bukti dokumen berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ke kejakasaan Negeri Labuhanbatu atas temuan didanas kesehatan prosesnya masih dilakukan Lidik.
Hal itu diketahui saat pelapor Abi Ridwan,SH alias Abi Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan tentang tindak lanjut laporan yang dilayangkannya.
“Baru-baru ini saya tanyakan ke kejakasaan terkait laporan itu,menurut staf yang menjumpai prosesnya masih Lidik,kemudian mereka memberikan berupa nomor agar menghubungi untuk mempertanyakan tindak lanjutnya,”Kata Abi saat dihubungi Wartawan,(11/7/2025).
Katanya,sampai sejauh ini dirinya belum pernah diperiksa atau diberikan berbentuk surat atas laporan tersebut.Namun secara lisan mereka katakan dalam proses Lidik.
“Jadi belum lama ini,mereka bilang,penanganannya masih Lidik,dan tidak bisa kami jabarkan semuanya.Karena takutnya menganggu proses Lidik,tiba waktunya akan segera dipanggil,”Kata beberapa staf dikejari Labuhanbatu saat itu menemui saya.
Katanya,Kejari Labuhanbatu tidak menampik adanya laporan yang saya serahkan.saat itu mereka juga memperlihat laporan saya yang berada dikomputer kejaksaan.
“Ya mereka tau kalau pelapornya saya.bahkan saya minta untuk memotret hasil laporan saya yang berada dikomputer mereka,”jelas Abi.
Abi menambahkan,dalam laporan yang dibuat itu,ia pun terus akan mengawal hasil laporan itu hingga sampai berujung.dengan begitu dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Ya kita masih yakin prosesnya akan ditindak lanjuti,apakah ada pidananya atau hanya laporan saya disebut abal-abal.Dari itu akan saya kawal,”Tegas Abi mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya,Dengan membawa sejumlah berkas yang telah dipersiapkannya, Abi Ridwan Pasaribu SH, warga kota Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu, Senin (5/5/2025).
Kedatangan Abi Ridwan ke kantor Kejari Labuhan Batu, melaporkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang berpotensi merugikan negara yang sampai saat ini masih dipertanyakan.
Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Tahun Anggaran (TA) 2023 atas sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu.
“Anggaran yang menjadi temuan berkisar Rp.1 miliar lebih. Anggaran tersebut merupakan temuan dari pekerjaan yang kekurangan volume hingga menjadi kelebihan bayar atas beberapa pekerjaan di tahun anggaran (TA) 2023,”katanya.
“Secara khusus, saya memang belum mengetahui apakah potensi kerugian negara sudah dikembalikan atau tidak ke-kas daerah. Dari itu, saya berharap pihak Kejari Labuhanbatu bisa menelusuri lebih jauh,”sambung Abi Ridwan Senin (5/5/2025).
Pengembalian kerugian negara, lanjutnya, tidak lantas membuat persoalan selesai. Meski Negara sudah tidak dirugikan, aparat penegak hukum masih bisa melakukan penelusuran unsur Mens Rea. Dengan hal tersebut, temuan BPK-RI tidak menjadi berulang-ulang.
“Data-data berupa dokumen sudah saya serahkan pada kejaksaan. Saya harap, ini bisa menjadi petunjuk awal bagi kejaksaan untuk mengusut lebih jauh hingga memberikan kepastian hukum,”Pungkas.(Tim)
Abi Ridwan,SH/fitriadi












