Labuhanbatu tekab86.com,- Tim DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu bersama dengan Awak Media melakukan Investigasi Ke Dusun I Desa Sai Pagantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara terlihat ada pekerjaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang katanya adalah Program Nasional dari Kementrian Pertanian.jumat 12/7/2024.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, dengan menjaga luasan lahan, agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus untuk menyelesaikan masalah legalitas.
Tapi Anehnya program tersebut di alihkan kepada pihak Ketiga Kepada Salah Seorang Oknum Polisi yang inisialnya A Siregar ,mulai dari Alat berat serta BBM Alat berat tersebut seperti Beko menggunakan BBM (Solar) bersubsidi.
Setelah melakukan Investigasi ke Lapangan Awak media bersama Tim DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Menemui salah seorang kepercayaan inisial A Siregar Sindek untuk meminta keterangan tentang Lokasi dan BBM tersebut.
Awak Media ” Ijin Bang kami dari Media apa nama Lokasi pekerjaan ini,siapa Pengusaha yang mempunyai Alat berat ini dan dari Mana BBM solar ini” tanya Awak media.
Sidek dengan seenaknya menjawab pertanyaan awak Media dan Tim” semua urusan sama Bang A Siregar aja bang” jawabnya sembari berlalu.
Dengan adanya informasi dari Sindek Awak Media Coba menghubungi A Siregar melalui HP seluler Via WhatsAppnya tidak menjawab hanya sekedar di rednya saja.
Gambar alat berat dan BBM subsidi solar.
Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dariter Ritonga