Labuhanbatu (tekab86.com) 4 pelaku cabuli anak dibawah umur di Kabupaten Labuhanbatu utara ditangkap satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, pada kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya ayah kandung korban sendiri
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K..S.H. menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban inisial D yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025.
Empat tersangka pelaku cabul yang diamankan letugas 1.R (60 tahun), berprofesi sebagai dukun, melakukan persetubuhan kepada korban akhir Februari 2025 dan Agustus 2025,, 2. YS (36 tahun) teman ayah korban, melakuka cabul tahun 2024 di Kab.,3.S (45 tahun), paman korban, melakukanya pertengahan April 2025 di .4. R (49 tahun), ayah kandung korban, melakukanya sejak korban duduk di bangku kelas IV SD tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.di Kabhptar Labura
Ditegaskan Kapolres Kamis 2/19/2025 di mapoles Labubanbatu, kasus ini sangat menjadi perhatian serius, sebab melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, dari keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah, dan mengancam korban agar tidak berani bercerita kepada siapapun.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Awal Kasus ini terungkap,sebelumnya ayah korban melaporakan tersangka 1 inisial R berprofesi dukun telah melakukan pencabulan kepada korban.Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata ayah kandung korban merupakan orang yg pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban, sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 smp pada tahun 2024.
Pemberatan hukuman juga akan diberikan mengingat sebagian pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku.ujar Kapolres












