labuhanbatu(tekab.com) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melalui personel Opsnal Pidum dipimpin Kanit Pidum IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., respon cepat dan berhasil amankan pelaku pencurian (jambret), di Jln Ahmad dahlan kel Rantau Prapat kec Rantau Utara Kab Labuhanbatu. (30/03/2026).
Peristiwa itu terjadi Kamis (26/3/2026) sekira pukul 18.15 WIB di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Rantauprapat, Rantau Utara.Saat itu korban sedang menggunakan handphone miliknya, kemudian secara tiba-tiba dirampas oleh pelaku yang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya.
Kasat Reskrim M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K.S.I.K. menjelaskan, berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim Opsnal Pidum berhasil mengidentifikasi pelaku.selanjutnya Minggu (29/3/2026) sekira pukul 20.00 WIB, petugas dapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan, di Jalan Urip Sumodiharjodi sebuah warung nasi goreng.
petugas berhasil mengamankan pelaku inisial ASH (37), warga Kecamatan Rantau Utara, beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone 13 milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si.melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H menyebutkan, keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat.
Polri akan terus hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.tegasnya ( one )












