Gunungsitoli

Dandim Nias Membela Ajudanya Yang Menghadang Wartawan Meliput Saat Pangdam I Bukit Barisan Tiba

61
×

Dandim Nias Membela Ajudanya Yang Menghadang Wartawan Meliput Saat Pangdam I Bukit Barisan Tiba

Sebarkan artikel ini

GUNUNGSITOLI(tekab86.com)Tindakan Dandim 0213/Nias Yang membela Ajundanya Saat menghadang beberapa wartawan yang hendak wawancara kepada Pangdam I Bukit Barisan dinilai berlebihan dan Kangkangi Undang-Undang Keterbukaan publik. Senin 25/05/2026

Kabarnya Aturan yang sudah dikonsep mereka itulah yang dijalankan walaupun harus membelakangi aturan yang sudah ada

Menurut Komandan Kodim (Dandim) 0212/Nias Letkol Inf Sampe Tua Butar-Butar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via Whatsapp

Mengatakan, “Selamat siang Pak Edwar, sebelumnya saya menyampaikan itu tidak menghadang pak. Mereka berharap untuk doorstop kita lakukan terpusat karena waktu Bapak Pangdam yang sangat terbatas. Sesuai dengan pemberitahuan saya sebelumnya, bahwa kami mengundang utk acara Doorstop di Desa Hou kec Bawolato, namun Pak edwar kan tidak bersedia karena Jauh. Jadi, tidak ada kami menghalangi.

Dan tadi media diberikan waktu untuk Doorstop dengan Bapak Pangdam tanpa dibatasi apapun, baik Di desa Hou maupun Hilihao Tugala.

Terimakasih sebelumnya Pak..

Izin komandan jadi karena Doorstop di desa hou, jd ditempat yang lain tidak bisa komandan,,? 🙏

Jawab Dandim, “Bukan tidak bisa pak, tp kami juga punya perencanaan yg sdh disusun dengan baik. Bapak Pangdam ke Nias bukan jalan jalan santai tapi mengawasi pelaksanaan kegiatan, agar program pemerintah sesuai dengan target/selesai. Kalau kami tidak menyesuaikan jadwal bagaimana bisa tercapai?

Sekali lagi kami mohon maaf apabila kami tidak bisa mengikuti jadwal nya rekan rekan.

Semua demi tekad kami membantu masyarakat di kepulauan Nias, ” Ucap Dandim yang diduga berdalih bahwa kegiatan ini perencanaan yang sudah didusun dengan baik.

Atas tindakan tersebut sudah jelas bahwa yang bersangkutan kangkangi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS pada pasal 4 Ayat (3) Menjamin bahwa pers nasional miliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. dan juga pasal 18 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghabat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *