Photo gambar papan Billboard dan Kepala Desa Pematang Seleng.
Labuhanbatu ( tekab86.Com) Miris, inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kembali bertanya kepada pelapor tentang dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Anehnya, laporan dari DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu tim investigasi pidana korupsi Kabupaten Labuhanbatu, nomor : 03/DPD Tipikor/LB /VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang indikasi dugaan Korupsi anggaran Dana Desa tahun 2022 sampai tahun 2023, tidak pernah diperiksa oleh tim inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, sesuai Juknis , Pemdes dan Perbup tugas dan fungsi inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
Pasalnya, Senin (21/7/2025) melalui anggota inspektorat Kabupaten Labuhanbatu insial Rizky R, memanggil pelapor dan ironisnya tampa surat resmi meminta Keterangan kepada Pelapor atas laporan dugaan korupsi Dana Desa Pematang Seleng di tahun 2022 dan 2023.
Ironisnya, sampai saat ini pihak tim inspektorat belum bisa memberikan jawaban atas laporan tertanggal 19 Juni 2024 yang lalu tersebut.
Anehnya, laporan terkait Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Labuhanbatu pada tahun anggaran 2023 dan 2024, secepat inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menanggapinya.
“Terkait Dinas PUPR Kab Labuhanbatu tersebut dinilai ada kepentingan “, ungkap Dariter Ritonga, selalu ketua DPD Tipikor tim investigasi pidana korupsi Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (23/7/2025)..
Buktinya, belum ada hasil dari laporan yang masuk ke inspektorat Kabupaten Labuhanbatu tentang. Dinas PUPR tersebut, Kepala dinas yang sudah Defenitif malah disuruh mengundurkan diri dari jabatannya selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
“Nah, bagaimana dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa Pematang Seleng ” pungkas Sekjen DPD Tipikor Kabupaten Labuhanbatu Mortan
Rantauprapat, 23/7/2025
Berita ; TAEM RED tekab86.Com












