Labuhanbatu(tekab86.com)Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, amankan dua orang terduga pelaku Minggu 27 Juli 2025, di Dusun II Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. penangkapan dilakukan oleh tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Riko Marthin Sihombing, S.H.
Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat sedang ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu pelaku.atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing inisial PWT (45) dan SH (48) di rumah PWT di Dusun II Desa Sidorukun.
Lebih jauh kata Arwin, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di dalam tabung bola lampu di dapur rumah PWT. Kepada petugas PWT mengakui barang bukti tersebut miliknya diperoleh dari PAI, warga Desa Sidorukun. Tim Unit Reskrim kemudian mencari PAI namun belum ditemukan.
Dari ungkap kasus trrsebut, petugas menyita barang bukti tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,88 gram, lima bungkus plastik klip kecil kosong, satu lembar uang pecahan Rp2.000,-, satu plastik klip besar kosong
Selain itu polisi juga menyita dua unit handphone, satu buah pipet kecil berbentuk sekop, tiga buah pipet kecil, satu buah kaca pirex bekas bakar, satu kotak kecil warna biru muda, satu bola lampu warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi BK 6367 RPG.
Saat ini Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Polres Labuhanbatu tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, tutup Plt Kasi Humas












