Labuhanbatu(tekab86.com)kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan kejanggalan dalam tata kelola kepegawaian daerah. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dikenal dengan nama Komar disebut-sebut telah tidak aktif menjalankan tugasnya selama kurang lebih dua tahun. Namun yang mengejutkan, hak keuangan berupa gaji yang bersangkutan dikabarkan tetap dibayarkan secara rutin hingga saat ini.selasa 17/3/26
Informasi ini sontak memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang pegawai yang tidak menjalankan kewajiban sebagai abdi negara dalam kurun waktu yang cukup lama, justru masih menerima haknya tanpa hambatan? Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Saat dikonfirmasi, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui salah satu pejabatnya menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi terkait pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kelambanan dalam proses penegakan disiplin, bahkan membuka ruang spekulasi terkait potensi,kelalaian administratif.
Secara normatif, aturan disiplin ASN telah mengatur dengan jelas mekanisme penindakan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Prosedur tersebut mencakup tahapan pemanggilan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi bertingkat yang dapat berujung pada pemberhentian. Dalam konteks ini, ketidakhadiran selama dua tahun seharusnya telah cukup untuk memicu proses penindakan yang tegas dan terukur.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Proses yang seharusnya berjalan sistematis dan akuntabel tampak tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kelemahan dalam sistem kontrol internal, yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan daerah.
Lebih jauh, kasus ini tidak hanya berdampak secara administratif dan finansial, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan moralitas dalam birokrasi. Pegawai lain yang menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab tentu berhak mempertanyakan keadilan dalam penerapan aturan. Ketika pelanggaran tidak ditindak secara tegas, maka kepercayaan terhadap sistem akan perlahan terkikis.
Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera menelusuri dan mengklarifikasi persoalan ini secara menyeluruh. Keterbukaan informasi menjadi kunci penting guna meredam spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, peran aparat pengawas internal, seperti Inspektorat, dinilai sangat krusial untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan potensi penyimpangan dalam kasus ini.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bapenda Labuhanbatu juga telah dilakukan melalui sambungan seluler, namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi. Sikap diam ini semakin menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab di tengah publik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas, transparansi, dan pengawasan dalam birokrasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa penanganan yang tegas, terbuka, dan akuntabel, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terulang di masa mendatang.(f)












