Uncategorized

Di operasi Pekat Toba, Petugas  Amankan Pelaku Pengancam Warga

72
×

Di operasi Pekat Toba, Petugas  Amankan Pelaku Pengancam Warga

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)

Dioprasi Pekat Toba 2025, Petugas amankan seorang pria inisial DN alias Dame (43) warga Dusun VI Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan sajam arit dan palu.

 

Pelaku ditanggkap Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, oleh tim opsnal dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA M. Purba, SH. DN diamankan di sebuah gubuk miliknya diDusun XIII Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah

 

Sebelumnya polisi menerima laporan dari warga setempat, seorang warga disitu tengah melakukan pengancaman terhadap warga, atas info tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pelapor.

 

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi Senin 7 April 2025, Saat pelapor bersama dua saksi HA dan SI, tengah mengecek ladang sawit milik HH di Dusun XI, Desa Bagan Bilah. Lahan seluas 10 hektare merupakan bagian dari total 70 hektare itu diketahui telah diduduki secara sepihak, bahkan telah berdiri bangunan gubuk dari kayu di atasnya.

 

Saat pelapor dan saksi sedang mengecek lokasi, datang DN dengan membawa sebilah arit dan palu. Dengan nada mengancam, DN mengarahkan senjata tersebut kepada pelapor dan berkata:

“Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1×24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian.”

 

DN mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya, namun saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, ia tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun. Pelapor yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan DN beserta barang bukti sebilah arit dan palu, Saat diinterogasi, DN mengakui seluruh perbuatannya.ujar Kapolres labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK melalui Kasi Humas AKP Syafrudin

 

“Kami berkomitmen untuk menjaga rasa aman masyarakat. Setiap bentuk ancaman, apalagi yang melibatkan senjata tajam, akan kami tindak tegas. Terduga pelaku saat ini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

 

Juga mengingatkan masyarakat, setiap ada persoalan, menyelesaikan harus melalui jalur hukum yang berlaku, dan tidak menggunakan kekerasan

 

Saat ini DN telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu, dijerat dengan pasal terkait pengancaman serta kepemilikan senjata tajam, kata AKP Syafrudin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *