Teks foto; Aliansi Mahasiswa saat bentengkan Spanduk Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) di Jakarta
Jakarta tekab86.com ,- Aliansi Mahasiswa Anti Praktik Ilegal menyerahkan surat laporan pengaduan penahanan penangguhan Novrianto alias Bombeng dalam kasus perkara kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (29/4/2024).
Dalam surat yang ditujukan langsung ke KY tersebut, mereka mewakili masyarkat Riau meminta KY untuk melakukan pemantauan atas kasus tersebut.
Selain mengirin surat ke KY, aliansi mahasiswa juga mebentangkan spanduk di depan Gedung KY.
Aliansi Mahasiswa menduga ada praktik yang seharusnya tidak dilakukan PN Bengkalis karena melakukan penagguhan Bombeng dalam kasus ini.
“Mafia tanah 100 hektar, terdakwa dengan ancaman 10 tahun ditangguhkan PN Bengkalis? Alat bukti 2 alat berat dipinjam pakaikan, apa alasannya?,” tulis sebuah spanduk yang dibawa aliansi mahasiswa tersebut.
“Diduga PN Bengkalis Riau transaksional terdakwa mafia peramba kawasan hutan,” tulis spandul lain yang dibawa.
Mereka juga meminta Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raradjo, SH untuk membatalkan pengguhan Bombeng. “Kami masyarakat Riau meminta Ketua PN Bengkalis untuk membatalkan penagguhan terdakwa Bombeng,” lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) perwakilan Provinsi Riau telah menerima surat permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan pada perkara kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis dengan nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls.
Dalam surat yang di tujukan ke KY Riau tersebut, Nurzan selaku masyarakat Lubuk Gaung yang mengajukan permohonan meminta kepada KY untuk memantau persidangan.
“Saya mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan perkara a quo dalam angka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat serta perilaku hakim,” ungkapnya dalam surat tersebut.
Sebelumnya, sejumlah spanduk juga bertebaran di Kota Pekanbaru yang meminta pengawalan kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alias Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis di ruas jalan di Kota Pekanbaru, Jumat (26/4/2024).
Beberapa spanduk meminta pengawalan kasus yang melibatkan Bombeng untuk segera dikawal, karena menghawatirkan terjadinya ketidakadilan dalam kasus tersebut.
“Meminta Komisi Yudisial Kawal Kasus Responden Bombeng yang Menyelamatkan Hakim dan Alat Buktinya Di Pinjam Pakaikan,” tulis salah satu spanduk di jembatan penyebrangan orang di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.**